Desa Bersatu Membangun Negeri

Senin, 07 Maret 2016

Admin

Ketidaksiapan Regulasi menghambat laju penyelarasan BKAD.


Seperti kita ketahui bersama, bahwa memasuki tahun 2016 PNPM Mandiri Pedesaan telah berakhir programnya. Hal ini dikarenakan dana yang dialokasikan kesana sekarang dipergunakan sepenuhnya untuk dana desa. 

Namun, walau program telah berakhir ada amanat yang harus dijalankan yaitu pelestarian dari manfaat yang ditinggalkan berupa aset-aset yang selama ini telah dihasilkan oleh program PNPM Mandiri Pedesaan. Ada 2 aset utama, yaitu aset berupa Sarana Prasarana yang pada akhirnya diserahkan kepada desa-desa penerima manfaat dan aset berupa dana perguliran Pinjaman Kelompok Perempuan.

Yang menjadi perbincangan hangat tanpa henti adalah aset perguliran tersebut. Hal ini berawal dari besarnya dana yang ada. Bayangkan setiap kecamatan di kabupaten Pekalongan tak kurang dari 4 milyar dana yang berputar. Untuk kabupaten pekalongan berarti kurang lebih ada 50-an milyar dari 11 kecamatan penerima program PNPM Mandiri Pedesaan.

Perbincangan dan perdebatan diperpanas dengan keharusan setiap BKAD Penyelarasan pasca diberlakukannya UU No.6 Th 2014 Tentang Desa untuk membadanhukumkan UPK sebagai badan eksekutif yang mengurusi dana perguliran sesuai amanat  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Satu sisi ada keharusan yang semakin mendesak, sisi lain regulasi penuntun yang bisa mengawal kebijakan tersebut tak kunjung tersedia sehingga masing-masing BKAD yang ada bergerak sendiri-sendiri sesuai kemampuan berfikir dan kesepakatan di tiap BKAD. Akhirnya muncul lembaga-lembaga yang tak sama.

Maka atas inisiasi BPMPKB Kabupaten pekalongan setelah sebelumnya dilaksanakan pemilihan kepengurusan Forum BKAD Kabupaten Pekalongan masa bhakti 2016 - 2019. Kemarin pada hari sabtu, 5 Maret 2016 dilakukan rapat koordinasi untuk membicarakan permasalahan tersebut. Hadir dalam rakor tersebut seluruh kepengurusan BKAD dari 11 kecamatan, Pengurus Forum BKAD yang diketuai saudara Ikhsanudin MPD yang juga ketua BKAD Kajen. Dari BPMPKB hadir bapak Waluyo yang selama ini memang menjadi mitra dari seluruh kegiatan PNPM MD di kabupaten pekalongan.

Dalam rakor tersebut disepakati roadmap kerja dari forum BKAD kabupaten pekalongan dengan agenda utama mencari solusi agar pembentukan badan hukum badan eksekutif simpan pinjam perempuan ( UPK ) bisa selaras dengan apa yang diamanatkan UU No.1 Th 2013 Tentan LKM dan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal ini bertujuan agar BKAD setiap kecamatan tak berjalan sendiri-sendiri dan ada keseragaman kebijakan dalam mengemban amanat melestarikan aset dana perguliran tersebut.


Read More

Selasa, 02 Februari 2016

Admin

Musrenbangcam Kecamatan Sragi th 2016


Bertempat di aula SMK Negeri 1 Sragi, pada hari Selasa 2 Februari 2016 dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan Sragi. Acarayang dimulai pada pukul 09.00 wibb dihadiri  Muspika Kecamatan sragi, Pengurus BKAD Kecamatan Sragi, Bappeda Pekalongan, anggota dewan dapil 3 kabupaten pekalongan dan segenap perwakilan dari masing-masing desa dan kelurahan yang terdiri dari Kepala Desa, BPD dan wakil dari unsur perempuan.

Dibuka dengan sambutan yang disampaikan Bapak Drs. Madchur menitikberatkan pada permasalahan yang menjadi perhatian sebagian besar warga sragi dimana sragi sebagai lumbung pangan nomor 2 di kabupaten pekalongan namun permasalahan pengairan tak kunjung terselesaikan hingga berkali-kali kegiatan musrenbangdes, musrenbangcam hingga musrenbangkab dilaksanakan.

Dilanjutkan pembekalan dari Bappeda kabupaten pekalongan yang memaparkan hasil capaian pembangunan tahun 2015 dan usulan program yang mendapat kucuran dana di tahun 2016. Ada sekitar 16 milyar rupiah kucuran dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Pekalongan Tahun anggaran 2016. Yang sebagian besar terserap pada penyelesaian Infrastruktur jalan di kecamatan sragi.

Pada sesi tanya jawab ada usulan yang diamini oleh segenap yang hadir yaitu pengusulan perbaikan jaringan irigasi dari Ponolawen - sragi dan Kaliwadas - Sragi. Disampaikan oleh Kepala Desa Kedungjaran Bapak Saridjo bahwa bahkan pada musim Penghujanpun pengairan di 8 desa masih menggunakan Pompa diesel.

H. Kundarto selaku wakil dari anggota dewan dapil 3 kabupaten pekalongan mengapresiasi permasalahan tersebut dan akan berupaya agar anggota dewan dapil 3 kabupaten pekalongan bisa mengawal kebijakan hingga terselesaikannya permasalahan pengairan tersebut.
Read More
Admin

Rapat BKAD dengan Kepala Desa


Sebagai salah satu amanat MAD dimana BKAD harus mengadakan pertemuan dengan kepala desa setiap bulan sekali. Maka pada tanggal Hari Kamis, 21 Januari 2016 diadakan pertemuan kelembagaan BKAD dengan kepala Desa dan kepala kelurahan sekecamatan sragi.  Adapun pelaksanaan dilakukan di kediaman Bapak Abdurahman selaku Kepala Seksi PMD Kecamatan Sragi.

Acara yang sekaligus Pertemuan rutin Paguyuban Kepala Desa dan Kelurahan "Praja Kusuma" Sragi dihadiri seluruh kepala Desa dan lurah sekecamatan sragi dan Muspika serta Pendamping Desa kecamatan sragi. 

Dalam pertemuan tersebut sebagai materi utama adalah evaluasi pelaksanaan pembangunan di kecamatan sragi dan rencana kerja umum kecamatan sragi yang disampaikan Bapak Madchur selaku camat sragi. Dalam kesempatan yang sama ketua BKAD Sragi Bapak Wradoko menyampaikan rencana kerja BKAD Kecamatan sragi pada tahun 2016 terutama yang berkaitan dengan Badan Hukum Kelembagaan BKAD dan UPK serta permasalahan tunggakan SPP.

Berlangsung dengan nuansa kekeluargaan yang kental didapat informasi-informasi uptodate yang terjadi di desa-desa kecamatan sragi terutama mengenai isu gafatar dan gerakan menyimpang yang harus diwaspadai oleh segenap kepala desa dan kelurahan.

Pada akhir acara diakhiri acara makan bersama hidangan khas doro dan pesta durian doro yang terkenal legit, manis dan sedikit pahit. Sebanyak 30 buah durian habis dalam sekejap, ini menandakan bahwa durian doro pekalongan memang berkwalitas super.

Read More
Admin

MAD SPJ Th Kerja 2015



Berlangsung di Aula Balai Desa Bulaksari kecamatan Sragi, pada hari Sabtu 16 Januari 2016 dilaksanakan Musyawarah Antar Desa ( MAD ) Penyampaian pertanggungjawaban ( LPJ ) Kelembagaan BKAD dan UPK Manis kecamatan sragi.

Sebagai amanat AD / ART BKAD dimana setiap akhir tahun anggaran maka kelembagaan yang ada di BKAD Kecamatan Sragi dari BKAD sendiri hingga UPK, BPUPK dan TV diharuskan melaporkan pelaksanaan kerja pada tahun kerja sebelumnya.

Dihadiri oleh segenap perwakilan desa terdiri dari Kepala Desa, BPD dan unsur perempuan yang diwakili oleh pengurus kelompok Simpan Pinjam kelompok perempuan ( SPP ) serta Muspika kecamatan sragi dan perwakilan dari BPMPKB kabupaten pekalongan.

Pembacaan Pertanggungjawaban berlangsung lancar dan dapat disetujui oleh seluruh peserta MAD, hanya ada satu catatan yang akhirnya menjadi amanat MAD yang harus dikerjakan oleh pengurus BKAD yaitu 

  1. Besarnya tunggakan SPP yang mencapai 500 jutaan komulatif dari tahun 2009 dan 150-an juta yang diduga diselewengkan maka harus ada tindakan nyata dan keras dari BKAD untuk menyelesaikannya.
  2. Bahwa lembaga BKAD dan UPK belum berbadan hukum maka pada triwulan pertama tahun 2016 harus ada kejelasan langkah untuk menyelesaaikan permasalahan tersebut.


Read More